Senin, 21 Oktober 2013

Sertifikat dan Microhip Arwana


Dalam tulisan saya sebelumnya Tips Memilih Bibit Arwana terdapat satu syarat yaitu ikan yang baik adalah ikan yang memiliki sertifikat dan microchip. Lalu apakah sertifikat dan microchip itu? apakah kegunaanya dan bagaimana sejarahnya? berikut akan kita bahas Namun sebelum kita lebih jauh membahas sertifikat dan microchip kita berkenalan dengan dulu dengan asal muasalnya yaitu CITES.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional yang disusun berdasarkan World Conservation Union (IUCN) tahun 1963 yang bertujuan untuk melindungi satwa dan tanaman yang terancam punah dari perdagangan. Konvensi ini juga membuat 33.000 grade/tingkatan pelindungan untuk tanaman dan satwa.Pada tahun 2002 ikan arwana termasuk dalam kategori Apendiks II menurut CITES, oleh karena itu perlu dilakukan pendataan agar perdagangan arwana dapat dikontrol sehingga kelangsungan habitatnya tidak terancam. Bentuk dari pendataan perdagangan inilah berupa microchip dan sertifikat.

foto penanaman microchip pada ikan arwana

Dengan penanaman microchip dan pemberian sertifikat tersebut maka pejual telah sah dan legal untuk memperdagangkan ikan arwananya. Kedua hal ini juga dapat digunakan untuk membantu para pembeli awam agar tidak tertipu oleh para pedagang/peternak nakal, karena syarat mendapatkan sertifikat tersebut ikan arwana harus dalam keadaan yang memenuhi standar ikan arwana yang baik (seperti yang sudah kita bahas di Tips Memilih Bibit Arwana ) dan yang berhak mengeluarkan sertifikat ini adalah Balai Konservasi Sumber Daya - Departemen Kehutanan. Sertifikat ini tidak akan tertukar karena data saat pemeriksaan akan dimasukan kedalam microchip dan ditulis di sertifikat tersebut.

Kedua hal ini juga merupakan syarat wajib agar Ikan Arwana dapat di ekspor ke luar negeri,karena kita tahu bahwa ekspor ikan arwana sudah sangat sulit dikontrol sehingga perlu adanya aturan/legalisasi agar kelangsungan hidup arwana tidak punah









Artikel Terkait:



0 komentar:

Posting Komentar